Kamis, 28 Juni 2012

Launching Suzuki Nex Super Fuel Injection


KONFERENSI PERS

Dalam rangka mempublikasi atau menginformasikan sebuah kegiatan pada masyarakat luas, suatu lembaga seperti perusahaan, sipastikan membutuhkan bantuan media massa. Untuk itu perusahaan perlu mengadakan “konferensi pers” atau “jumpa pers” dengan mengundang sejumlah wartawan. Kegiatan ini sekaligus berfungsi sebagai ajang meningkatkan citra positif suatu perusahaan.
Umumnya perusahaan yang melakukan kegiatan ini telah memahami praktek kehumasan profesional. Karena itu, umumnya kegiatan ini ditangani oleh Humas perusahaan yang bersangkutan.
Disamping perusahaan, lembaga-lembaga lain seperti organisasi politik, departemen-departemen, lembaga DPR-RI, MPR-RI dan lembaga-lembaga swadaya lainnya bahkan perseorangan pun dapat melakukan konferensi pers. Konferensi pers berarti mengundang wartawan media cetak maupun elektronik guna mempublikasikan atau menginformasikan hal-hal yang dianggap penting pada masyarakat luas. Untuk lebih memungkinkan informasi itu sampai kepada masyarakat maka satu-satunya cara yang paling tepat yaitu mengadakan konferensi pers atau jumpa pers dengan para wartawan.

Senin, 25 Juni 2012

Harvest Moon Back to Nature versi Bahasa Indonesia

Harvest moon merupakan permainan PS1, ini merupakan games kenangan seribu umat ...
kenapa saya sebut seperti itu, karena ketika mengucapkan nama ini yang pertama akan melintas dipikiran adalah games waktu kecil .... ^_^

Berikut beberapa screen shot, hasil permainan saya ..

Hahahhahahha... yang ini terbalik . Liatnya miring ya atau kompinya kalo mau dibalik juga boleh.
Ini ketika Ellie, jatuh hati pada sayaa..
Hatinya merah tuch .

Karen adalah wanita yang paling mahal, dilihat dari barang-barang yang dia suka..
Hatinya lagi warna ungu .

Marry berhati ungu juga seperti Karen.

Ann berhati hijau, begitu reaksinya ketika kutemui di penginapan INN

Untuk  wanita yang satu ini, saya kurang suka karena terlalu manja ...

Minggu, 24 Juni 2012

Kuliah Copywriting Buat Brosur



Lagi-lagi keterbatasan membuat saya sedikit lebih kreatif.
Ini merupakan tugas dari mata kuliah Copywriting, yang mengharuskan kami (Mahasiswa Ilmu Komunikasi) membuat sebuah brosur lembaga pendidikan.
Brosur ini saya buat dengan menggunakan program photoshop, dengan bahan baku (gambar dan konten) berasal dari internet ..

Saya lupa nama les balet yang saya catut, gambar dan infonya . Mohon maaf dan terima kasih sudah menjadi pelita dalam tugasku .
*eaaaaaaaaaa

Belajar Buat Kolase


Memang benar pernyataan "Keterbatasan membuat orang menjadi kreatif".
Hhahhahahha, saya tidak bilang kalo saya kreatif. Tapi saya mengakui saat itu sedang dalam keterbatasan.

* Semangat *

Sabtu, 23 Juni 2012

Mahar Pernikahan


Mahar ini untuk pernikahan kaka pertama saya...
tapi sebelum diserahkan, saya mencoba mengabadikannya bersama pasangan saya.

Kalo momentnya kayak gini, doanya cuma 1
"Semoga ketularan nikah......."
Amien

Ayu Tirta Buana & Mohammad Iqbal

Karya pertamaku dalam menghias Mahar


17 Juni 2012
Maharnya sejumlah Rp. 227.800,-
Ini Mahar untuk pernikahan Enggar & Lita

Rabu, 25 April 2012

Konjungtivitis (Menular)

Sakit ini menjamah mata saya mulai tanggal 22 April 2012, tepatnya sudah tiga hari sampai hari ini. Saya tertulari sakit ini dari kakak saya. Sebelumnya saya telah memisahkan semua barang yang telah terkontaminasi kakak saya sebelumnya. Namun apa mau dikata, hidup serumah dan kontak yang tak terduga membuat saya tertular...

Mungkin banyak yang bertanya mengenai arti konjungtivitis, baik akan saya jelaskan sedikit.

Konjungtivitis adalah iritasi/peradangan akibat infeksi pada bagian selaput yang melapisi mata. Gejalanya mata memerah, terasa nyeri, berair, gatal, keluar kotoran (belekan), dan penglihatan (kabur). Penyakit yang mudah menular dan bisa berlangsung hingga berbulan-bulan ini disebabkan beberapa faktor, seperti infeksi virus atau bakteri, alergi (debu, serbuk, bulu, angin, atau asap), penggunaan lensa kontak yang kurang bersih, dan pemakaian lensa kontak jangka panjang.
Bayi juga dapat menderita penyakit serupa. Hanya saja penyebabnya lebih karena infeksi yang timbul ketika melewati jalan lahir. Lantaran itulah, pada bayi penyakit ini disebut konjungtivitis gonokokal. Seperti diketahui, jalan lahir tidaklah steril dari kuman tertentu yang mungkin bisa menimbulkan infeksi.
Nah, saat bayi lahir melewati jalan lahir (vagina), ia tentu akan terpapar kuman yang ada di lokasi itu. Jika mengenai mata bisa mengakibatkan infeksi pada mata dengan gejala mata merah dan belekan. Oleh karena itu, pada umumnya mata bayi baru lahir akan ditetesi obat mata atau salep antibiotika untuk mematikan bakteri yang dapat menyebabkan konjungtivitis gonokokal.

penjelasan tersebut saya dapat dari tabloid NOVA.

Penanganan:
  • Kompres mata dengan air hangat. Ini lumayan membuat bengkak pada mata berkurang, biasanya saya lakukan sebelum tidur.
  • Pada hari pertama merasakan keanehan pada mata, saya langsung memeriksakan diri ke dokter. Saya diberi obat tetes mata bermerk "Colmed", obat ini diberikan pada mata sebanyak 2 tetes dua kali sehari.
  • Usahakan agar penyakit ini tidak menyebar pada orang lain, misalnya memisahkan alat-alat yang digunakan dan tidak digunakan oleh orang lain.
Banyak yang merekomendasikan saya untuk menggunakan obat tetes bermerk "Otem", namun beberapa apotik sekitar rumah saya tidak menyediakan obat ini.


Kamis, 12 April 2012

Cara Ayah Mengajarku.

Pada 17 Agustus, yang merupakan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh sebagian masyarakat Indonesia, diperingati dengan cara membuat lomba dilingkungan rumahnya.Lomba kelereng, memindahkan bendera, hias sepeda, memasukkan benang dalam jarum, lomba mengikat sepatu dan masih banyak lagi mainan yang lain...

Ketika SD, aku termasuk dalam golongan anak yang pemalu dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Hal inilah yang menjadi perhatian khusus ayahku. Untuk melatih keberanian, ayah me"maksa"ku untuk berpartisipasi dalam beberapa lomba. Caranya memaksa sungguh sangat asik, menurutku saat itu. Ia mengiming-imingiku dengan hadiah yang serupa dengan hadiah lomba.

"Dengan seperti itu, menang atau kalah, aku akan mendapatkan hadiah" pikirku.

Kini umurku sudah menginjak 20 tahun, dan memori itu tetap melekat dalam pikiranku. Hal itu tetap menjadi cara terbaik membujuk anak dalam rating "pembujukan" dalam hidupku. Ternyata cara itu merupakan, teori yang baik untuk melatih anak dalam psikologi. Bukan dengan membentak, memukul, mengintimidasi dan hal lainnya, namun ia memberikan reward kepada anaknya yang telah berani melakukan sesuatu yang baru dan baik tentunya.

Ayahku hanya seorang karyawan swasta, lulusan STM Pembangunan di daerah Semarang. Namun ia dapat dengan baik mengaplikasikan hal-hal yang sangat luar biasa dalam hidupku. Salah satunya adalah Reward, yang di berikan. Sebenarnya, reward yang dapat diberikan kepada anak bukan hanya dalam bentuk benda atau materi, sekedar pujian pun dapat membuatnya tersenyum bangga atas keberaniaanya.

Mungkin banyak yang bertanya apa ada buktinya ??
Dengan bangga saya berkata, "Saya buktinya" .^_^

Rabu, 12 Januari 2011

Don't Try This at Home


ini video kawan-kawan ....

Keterbukaan Informasi

Undang-undang mengenai keterbukaan informasi public(Undang-Undang No. 14 tahun 2008), dikeluarkan pada tahun 2008 diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai diberlakukan 2 tahun setelahnya, tepatnya 1 Mei 2010.
Informasi public ialah, informasi yang dikelola, disimpan, dan dihasilkan dan atau dikirim atau diterima oleh badan public yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini yang berkaitan dengan kepentingan public.
Badan public ialah badan legislative, eksekutif dan yudikatif Negara yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian dan seluruh dananya bersumber pada APBN.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini, terdiri dari 64 pasal yang intinya memberikan kewajiban kepada badan public untuk membuka akses informasi kepada khalayak. Kecuali beberapa informasi tertentu.

Beberapa informasi yang masuk dalam hal pengecualian dalam Undang-undang ini:
1. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat menghambat proses penegakan hukum.
2. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
3. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara.
4. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
5. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
6. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang.
7. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat mengungkap rahasia pribadi.
Tujuan dibuatnya Undang-undang ini, antara lain:
1. Menjamin hak warga Negara untuk mengetahui kebijakan public, program kebijakan public, dan proses pengambilan keputusan public, serta alasan pengambilan keputusan tersebut.
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan public.
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan Badan public dengan baik.
4. Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
5. Meningkatkan pelayanan informasi kepada khalayak untuk mendapatkan hasil informasi yang berkualitas.
6. Mengembangkan ilmu pengetahuan.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik juga dimuat ketentuan hukuman bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU keterbukaan informasi tersebut, diatur dalam pasal 52 UU No 14 tahun 2008. Dipasal tersebut, dijelaskan bahwa badan public yang dengan sengaja tidak menyediaka, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi public berupa informasi public secara berkala, informasi public yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi public yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi public yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
Menurut laporan yang dikeluarkan oleh freedom of information sudah ada 50 negara yang memiliki UU tentang keterbukaan informasi, sedangkan 30 lainnya sedang dalam proses. Negara di Asia yang memilki UU ini diantaranya Jepang, Korsel, Philipina, Pakistan, India, Thailand, Indonesia. Sedangkan Negara Asia yang lainnya belum. Keterbukaan informasi merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good government), karena UU ini membuat masyarakat turut berpartisipasi dalam pembuatan atau pengawasan kebijakan public, seperti yang tertulis dalam tujuan dibentuknya UU ini.

INTERNET
Internet adalah jaringan informasi computer yang berkembang sangat pesat dan pada saat ini dapat dikatakan sebagai jaringan informasi terbesar didunia, sehingga sudah seharusnya para professional mengenal manfaat apa yang dapat diperoleh melalui jaringan ini. Internet (inter-network) juga dapat diartikan jaringan computer luas yang menghubungkan pemakai computer satu computer dengan computer lainnya, internet juga dapat menghilangkan batas antara ruang dan waktu. Internet pada jaman sekarang menjadi alat rujuk utama setelah buku oleh banyak orang, karena mobilitas masyarakat yang makin tinggi mereka lebih suka menggunakan sarana paling mudah, murah, cepat, dan tanpa batas dalam mengakses informasi.

MANFAAT INTERNET
Banyak manfaat yang menguntungkan yang didapatkan dari internet, yaitu sebagai gudang informasi. Dengan adanya internet, dunia ilmu pengetahuan semakin terbuka bagi kita, informasi yang sebelumnya sulit untuk didapatkan menjadi mudah. Dengan internet, kita juga dapat mencari informasi dari berbagai belahan dunia mana pun.
Internet dan Semangat Keterbukaan Informasi
Dimasa sekarang, dimana masyarakat mempunyai mobilitas yang tinggi dan waktu menjadi barang yang sangat mahal. Internet hadir dengan bermacam keunggulannya, salah satunya adalah kecepatan waktu dalam penyampaian berita. Internet juga mendukung realisasi UU ini dimasyarakat, setiap orang bisa mengakses segala informasi yang ia perlukan selama tidak bertentangan dengan beberapa hal diatas.
Banyaknya informasi yang disajikan diinternet juga tidak boleh membuat kita lengah, karena banyak juga pihak-pihak yang memanfaatkan kelebihan internet untuk menyebarkan berita tidak benar. Dengan adanya UU ini juga dapat melindungi public yang menginginkan suatu kepuasan dari keingintahuannya terhadap informasi.
Semangat keterbukaan informasi di Indonesia tidak lepas dari peran internet, banyak yang mengakses media ini ntuk mendapatkan hal yang ia mau. Namun selain informasi banyak juga orang yang mendapatkan maslah karena internet, contohnya kasus Prita dan Luna Maya. Kedua sosok ini pernah tersandung hukum mengenai hal yang ditulisnya diinternet atau dijejaring social.
Jejaring social yang sekarang banyak berkembang di Indonesia, juga menjadi hal yang disukai oleh banyak orang. Karena dengan jejaring social kita bisa mendapatkan informasi mengenai orang yang kita mau, mulai dari artis, pejabat, hingga orang yang berkuas di negeri ini.
Diharapkan dengan semakin mudahnya kita mendapatkan informasi, tidak membuat kita terlena dengan info yang hanya ita dapat dari internet, kita juga harus mencari info selain dari media ini.


Sumber
http://muspen.depkominfo.go.id/?p=1260
http://mardoto.wordpress.com/2010/04/30/1-mei-2010-uu-keterbukaan-informasi-publik-dberlakukan-apa-yang-terjadi/

http://prasetya.ub.ac.id/berita.php/id/detail/493