Informasi public ialah, informasi yang dikelola, disimpan, dan dihasilkan dan atau dikirim atau diterima oleh badan public yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini yang berkaitan dengan kepentingan public.
Badan public ialah badan legislative, eksekutif dan yudikatif Negara yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian dan seluruh dananya bersumber pada APBN.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini, terdiri dari 64 pasal yang intinya memberikan kewajiban kepada badan public untuk membuka akses informasi kepada khalayak. Kecuali beberapa informasi tertentu.
Beberapa informasi yang masuk dalam hal pengecualian dalam Undang-undang ini:
1. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat menghambat proses penegakan hukum.
2. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
3. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara.
4. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
5. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
6. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang.
7. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat mengungkap rahasia pribadi.
Tujuan dibuatnya Undang-undang ini, antara lain:
1. Menjamin hak warga Negara untuk mengetahui kebijakan public, program kebijakan public, dan proses pengambilan keputusan public, serta alasan pengambilan keputusan tersebut.
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan public.
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan Badan public dengan baik.
4. Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
5. Meningkatkan pelayanan informasi kepada khalayak untuk mendapatkan hasil informasi yang berkualitas.
6. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik juga dimuat ketentuan hukuman bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU keterbukaan informasi tersebut, diatur dalam pasal 52 UU No 14 tahun 2008. Dipasal tersebut, dijelaskan bahwa badan public yang dengan sengaja tidak menyediaka, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi public berupa informasi public secara berkala, informasi public yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi public yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi public yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
Menurut laporan yang dikeluarkan oleh freedom of information sudah ada 50 negara yang memiliki UU tentang keterbukaan informasi, sedangkan 30 lainnya sedang dalam proses. Negara di Asia yang memilki UU ini diantaranya Jepang, Korsel, Philipina, Pakistan, India, Thailand, Indonesia. Sedangkan Negara Asia yang lainnya belum. Keterbukaan informasi merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good government), karena UU ini membuat masyarakat turut berpartisipasi dalam pembuatan atau pengawasan kebijakan public, seperti yang tertulis dalam tujuan dibentuknya UU ini.
INTERNET
Internet adalah jaringan informasi computer yang berkembang sangat pesat dan pada saat ini dapat dikatakan sebagai jaringan informasi terbesar didunia, sehingga sudah seharusnya para professional mengenal manfaat apa yang dapat diperoleh melalui jaringan ini. Internet (inter-network) juga dapat diartikan jaringan computer luas yang menghubungkan pemakai computer satu computer dengan computer lainnya, internet juga dapat menghilangkan batas antara ruang dan waktu. Internet pada jaman sekarang menjadi alat rujuk utama setelah buku oleh banyak orang, karena mobilitas masyarakat yang makin tinggi mereka lebih suka menggunakan sarana paling mudah, murah, cepat, dan tanpa batas dalam mengakses informasi.
MANFAAT INTERNET
Banyak manfaat yang menguntungkan yang didapatkan dari internet, yaitu sebagai gudang informasi. Dengan adanya internet, dunia ilmu pengetahuan semakin terbuka bagi kita, informasi yang sebelumnya sulit untuk didapatkan menjadi mudah. Dengan internet, kita juga dapat mencari informasi dari berbagai belahan dunia mana pun.
Internet dan Semangat Keterbukaan Informasi
Dimasa sekarang, dimana masyarakat mempunyai mobilitas yang tinggi dan waktu menjadi barang yang sangat mahal. Internet hadir dengan bermacam keunggulannya, salah satunya adalah kecepatan waktu dalam penyampaian berita. Internet juga mendukung realisasi UU ini dimasyarakat, setiap orang bisa mengakses segala informasi yang ia perlukan selama tidak bertentangan dengan beberapa hal diatas.
Banyaknya informasi yang disajikan diinternet juga tidak boleh membuat kita lengah, karena banyak juga pihak-pihak yang memanfaatkan kelebihan internet untuk menyebarkan berita tidak benar. Dengan adanya UU ini juga dapat melindungi public yang menginginkan suatu kepuasan dari keingintahuannya terhadap informasi.
Semangat keterbukaan informasi di Indonesia tidak lepas dari peran internet, banyak yang mengakses media ini ntuk mendapatkan hal yang ia mau. Namun selain informasi banyak juga orang yang mendapatkan maslah karena internet, contohnya kasus Prita dan Luna Maya. Kedua sosok ini pernah tersandung hukum mengenai hal yang ditulisnya diinternet atau dijejaring social.
Jejaring social yang sekarang banyak berkembang di Indonesia, juga menjadi hal yang disukai oleh banyak orang. Karena dengan jejaring social kita bisa mendapatkan informasi mengenai orang yang kita mau, mulai dari artis, pejabat, hingga orang yang berkuas di negeri ini.
Diharapkan dengan semakin mudahnya kita mendapatkan informasi, tidak membuat kita terlena dengan info yang hanya ita dapat dari internet, kita juga harus mencari info selain dari media ini.
Sumber
http://muspen.depkominfo.go.id/?p=1260
http://mardoto.wordpress.com/2010/04/30/1-mei-2010-uu-keterbukaan-informasi-publik-dberlakukan-apa-yang-terjadi/
http://prasetya.ub.ac.id/berita.php/id/detail/493
Tidak ada komentar:
Posting Komentar