KONFERENSI PERS
Dalam rangka mempublikasi atau
menginformasikan sebuah kegiatan pada masyarakat luas, suatu lembaga seperti
perusahaan, sipastikan membutuhkan bantuan media massa. Untuk itu perusahaan
perlu mengadakan “konferensi pers” atau “jumpa pers” dengan mengundang sejumlah
wartawan. Kegiatan ini sekaligus berfungsi sebagai ajang meningkatkan citra
positif suatu perusahaan.
Umumnya perusahaan yang melakukan
kegiatan ini telah memahami praktek kehumasan profesional. Karena itu, umumnya
kegiatan ini ditangani oleh Humas perusahaan yang bersangkutan.
Disamping perusahaan, lembaga-lembaga
lain seperti organisasi politik, departemen-departemen, lembaga DPR-RI, MPR-RI
dan lembaga-lembaga swadaya lainnya bahkan perseorangan pun dapat melakukan
konferensi pers. Konferensi pers berarti mengundang wartawan media cetak maupun
elektronik guna mempublikasikan atau menginformasikan hal-hal yang dianggap
penting pada masyarakat luas. Untuk lebih memungkinkan informasi itu sampai
kepada masyarakat maka satu-satunya cara yang paling tepat yaitu mengadakan
konferensi pers atau jumpa pers dengan para wartawan.