ini video kawan-kawan ....
Rabu, 12 Januari 2011
Keterbukaan Informasi
Undang-undang mengenai keterbukaan informasi public(Undang-Undang No. 14 tahun 2008), dikeluarkan pada tahun 2008 diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai diberlakukan 2 tahun setelahnya, tepatnya 1 Mei 2010.
Informasi public ialah, informasi yang dikelola, disimpan, dan dihasilkan dan atau dikirim atau diterima oleh badan public yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini yang berkaitan dengan kepentingan public.
Badan public ialah badan legislative, eksekutif dan yudikatif Negara yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian dan seluruh dananya bersumber pada APBN.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini, terdiri dari 64 pasal yang intinya memberikan kewajiban kepada badan public untuk membuka akses informasi kepada khalayak. Kecuali beberapa informasi tertentu.
Beberapa informasi yang masuk dalam hal pengecualian dalam Undang-undang ini:
1. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat menghambat proses penegakan hukum.
2. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
3. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara.
4. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
5. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
6. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang.
7. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat mengungkap rahasia pribadi.
Tujuan dibuatnya Undang-undang ini, antara lain:
1. Menjamin hak warga Negara untuk mengetahui kebijakan public, program kebijakan public, dan proses pengambilan keputusan public, serta alasan pengambilan keputusan tersebut.
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan public.
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan Badan public dengan baik.
4. Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
5. Meningkatkan pelayanan informasi kepada khalayak untuk mendapatkan hasil informasi yang berkualitas.
6. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik juga dimuat ketentuan hukuman bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU keterbukaan informasi tersebut, diatur dalam pasal 52 UU No 14 tahun 2008. Dipasal tersebut, dijelaskan bahwa badan public yang dengan sengaja tidak menyediaka, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi public berupa informasi public secara berkala, informasi public yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi public yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi public yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
Menurut laporan yang dikeluarkan oleh freedom of information sudah ada 50 negara yang memiliki UU tentang keterbukaan informasi, sedangkan 30 lainnya sedang dalam proses. Negara di Asia yang memilki UU ini diantaranya Jepang, Korsel, Philipina, Pakistan, India, Thailand, Indonesia. Sedangkan Negara Asia yang lainnya belum. Keterbukaan informasi merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good government), karena UU ini membuat masyarakat turut berpartisipasi dalam pembuatan atau pengawasan kebijakan public, seperti yang tertulis dalam tujuan dibentuknya UU ini.
INTERNET
Internet adalah jaringan informasi computer yang berkembang sangat pesat dan pada saat ini dapat dikatakan sebagai jaringan informasi terbesar didunia, sehingga sudah seharusnya para professional mengenal manfaat apa yang dapat diperoleh melalui jaringan ini. Internet (inter-network) juga dapat diartikan jaringan computer luas yang menghubungkan pemakai computer satu computer dengan computer lainnya, internet juga dapat menghilangkan batas antara ruang dan waktu. Internet pada jaman sekarang menjadi alat rujuk utama setelah buku oleh banyak orang, karena mobilitas masyarakat yang makin tinggi mereka lebih suka menggunakan sarana paling mudah, murah, cepat, dan tanpa batas dalam mengakses informasi.
MANFAAT INTERNET
Banyak manfaat yang menguntungkan yang didapatkan dari internet, yaitu sebagai gudang informasi. Dengan adanya internet, dunia ilmu pengetahuan semakin terbuka bagi kita, informasi yang sebelumnya sulit untuk didapatkan menjadi mudah. Dengan internet, kita juga dapat mencari informasi dari berbagai belahan dunia mana pun.
Internet dan Semangat Keterbukaan Informasi
Dimasa sekarang, dimana masyarakat mempunyai mobilitas yang tinggi dan waktu menjadi barang yang sangat mahal. Internet hadir dengan bermacam keunggulannya, salah satunya adalah kecepatan waktu dalam penyampaian berita. Internet juga mendukung realisasi UU ini dimasyarakat, setiap orang bisa mengakses segala informasi yang ia perlukan selama tidak bertentangan dengan beberapa hal diatas.
Banyaknya informasi yang disajikan diinternet juga tidak boleh membuat kita lengah, karena banyak juga pihak-pihak yang memanfaatkan kelebihan internet untuk menyebarkan berita tidak benar. Dengan adanya UU ini juga dapat melindungi public yang menginginkan suatu kepuasan dari keingintahuannya terhadap informasi.
Semangat keterbukaan informasi di Indonesia tidak lepas dari peran internet, banyak yang mengakses media ini ntuk mendapatkan hal yang ia mau. Namun selain informasi banyak juga orang yang mendapatkan maslah karena internet, contohnya kasus Prita dan Luna Maya. Kedua sosok ini pernah tersandung hukum mengenai hal yang ditulisnya diinternet atau dijejaring social.
Jejaring social yang sekarang banyak berkembang di Indonesia, juga menjadi hal yang disukai oleh banyak orang. Karena dengan jejaring social kita bisa mendapatkan informasi mengenai orang yang kita mau, mulai dari artis, pejabat, hingga orang yang berkuas di negeri ini.
Diharapkan dengan semakin mudahnya kita mendapatkan informasi, tidak membuat kita terlena dengan info yang hanya ita dapat dari internet, kita juga harus mencari info selain dari media ini.
Sumber
http://muspen.depkominfo.go.id/?p=1260
http://mardoto.wordpress.com/2010/04/30/1-mei-2010-uu-keterbukaan-informasi-publik-dberlakukan-apa-yang-terjadi/
http://prasetya.ub.ac.id/berita.php/id/detail/493
Informasi public ialah, informasi yang dikelola, disimpan, dan dihasilkan dan atau dikirim atau diterima oleh badan public yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini yang berkaitan dengan kepentingan public.
Badan public ialah badan legislative, eksekutif dan yudikatif Negara yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian dan seluruh dananya bersumber pada APBN.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini, terdiri dari 64 pasal yang intinya memberikan kewajiban kepada badan public untuk membuka akses informasi kepada khalayak. Kecuali beberapa informasi tertentu.
Beberapa informasi yang masuk dalam hal pengecualian dalam Undang-undang ini:
1. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat menghambat proses penegakan hukum.
2. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
3. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara.
4. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
5. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
6. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang.
7. Informasi yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat mengungkap rahasia pribadi.
Tujuan dibuatnya Undang-undang ini, antara lain:
1. Menjamin hak warga Negara untuk mengetahui kebijakan public, program kebijakan public, dan proses pengambilan keputusan public, serta alasan pengambilan keputusan tersebut.
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan public.
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan Badan public dengan baik.
4. Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
5. Meningkatkan pelayanan informasi kepada khalayak untuk mendapatkan hasil informasi yang berkualitas.
6. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik juga dimuat ketentuan hukuman bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU keterbukaan informasi tersebut, diatur dalam pasal 52 UU No 14 tahun 2008. Dipasal tersebut, dijelaskan bahwa badan public yang dengan sengaja tidak menyediaka, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi public berupa informasi public secara berkala, informasi public yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi public yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi public yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
Menurut laporan yang dikeluarkan oleh freedom of information sudah ada 50 negara yang memiliki UU tentang keterbukaan informasi, sedangkan 30 lainnya sedang dalam proses. Negara di Asia yang memilki UU ini diantaranya Jepang, Korsel, Philipina, Pakistan, India, Thailand, Indonesia. Sedangkan Negara Asia yang lainnya belum. Keterbukaan informasi merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good government), karena UU ini membuat masyarakat turut berpartisipasi dalam pembuatan atau pengawasan kebijakan public, seperti yang tertulis dalam tujuan dibentuknya UU ini.
INTERNET
Internet adalah jaringan informasi computer yang berkembang sangat pesat dan pada saat ini dapat dikatakan sebagai jaringan informasi terbesar didunia, sehingga sudah seharusnya para professional mengenal manfaat apa yang dapat diperoleh melalui jaringan ini. Internet (inter-network) juga dapat diartikan jaringan computer luas yang menghubungkan pemakai computer satu computer dengan computer lainnya, internet juga dapat menghilangkan batas antara ruang dan waktu. Internet pada jaman sekarang menjadi alat rujuk utama setelah buku oleh banyak orang, karena mobilitas masyarakat yang makin tinggi mereka lebih suka menggunakan sarana paling mudah, murah, cepat, dan tanpa batas dalam mengakses informasi.
MANFAAT INTERNET
Banyak manfaat yang menguntungkan yang didapatkan dari internet, yaitu sebagai gudang informasi. Dengan adanya internet, dunia ilmu pengetahuan semakin terbuka bagi kita, informasi yang sebelumnya sulit untuk didapatkan menjadi mudah. Dengan internet, kita juga dapat mencari informasi dari berbagai belahan dunia mana pun.
Internet dan Semangat Keterbukaan Informasi
Dimasa sekarang, dimana masyarakat mempunyai mobilitas yang tinggi dan waktu menjadi barang yang sangat mahal. Internet hadir dengan bermacam keunggulannya, salah satunya adalah kecepatan waktu dalam penyampaian berita. Internet juga mendukung realisasi UU ini dimasyarakat, setiap orang bisa mengakses segala informasi yang ia perlukan selama tidak bertentangan dengan beberapa hal diatas.
Banyaknya informasi yang disajikan diinternet juga tidak boleh membuat kita lengah, karena banyak juga pihak-pihak yang memanfaatkan kelebihan internet untuk menyebarkan berita tidak benar. Dengan adanya UU ini juga dapat melindungi public yang menginginkan suatu kepuasan dari keingintahuannya terhadap informasi.
Semangat keterbukaan informasi di Indonesia tidak lepas dari peran internet, banyak yang mengakses media ini ntuk mendapatkan hal yang ia mau. Namun selain informasi banyak juga orang yang mendapatkan maslah karena internet, contohnya kasus Prita dan Luna Maya. Kedua sosok ini pernah tersandung hukum mengenai hal yang ditulisnya diinternet atau dijejaring social.
Jejaring social yang sekarang banyak berkembang di Indonesia, juga menjadi hal yang disukai oleh banyak orang. Karena dengan jejaring social kita bisa mendapatkan informasi mengenai orang yang kita mau, mulai dari artis, pejabat, hingga orang yang berkuas di negeri ini.
Diharapkan dengan semakin mudahnya kita mendapatkan informasi, tidak membuat kita terlena dengan info yang hanya ita dapat dari internet, kita juga harus mencari info selain dari media ini.
Sumber
http://muspen.depkominfo.go.id/?p=1260
http://mardoto.wordpress.com/2010/04/30/1-mei-2010-uu-keterbukaan-informasi-publik-dberlakukan-apa-yang-terjadi/
http://prasetya.ub.ac.id/berita.php/id/detail/493
Teknologi Komunikasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan Teknologi komunikasi merupakan ilmu yang mengkaji perkembangan teknologi yang mendukung proses komunikasi manusia. Perkembangan Teknologi Komunikasi memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang teknologi komunikasi dan pengaruh teknologi terhadap industri media massa di dunia dan di Indonesia. Dalam mata kuliah ”Perkembangan Teknologi Komunikasi” juga diberikan pengetahuan dasar soal manfaat teknologi komunikasi dan aplikasinya bagi berbagai bidang kehidupan
Dalam perkembangannya, teknologi berkembang cepat. Dimakalah ini penyusun akan membahas secara spesifik apa pengertian dari tekonologi, pengertian komunikasi, teknologi komunikasi, dan metode apa saja yang digunakan dalam perkembangan teknologi komunikasi.
1.2. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini saya mencoba membahas beberapa masalah antara lain :
- Pengertian teknologi
- Pengertian komunikasi
- Teknologi Komunikasi
- Metode Teknologi Komunikasi
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan penyusun menulis mengambil tema ini ialah, agar semua pembaca bisa lebih mengetahui pengertian Teknologi Komunikasi lebih dalam, sebelum mempelajari lebih lanjut mata kuliah “Perkembangan Teknologi Komunikasi”. Pengertian dari Teknologi komunikasi ini sangat diperlukan sebagai dasar agar lebih mudah dalam pemahaman dan pengaplikasian teknologi itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari.
1.4. Manfaat Penelitian
- Untuk memberikan wawasan, pengetahuan dan pembelajaran tentang perkembangan teknologi komunikasi dan metode-metode apa yang bisa digunakan dalam penerapannya dikehidupan sehari-hari.
BAB II
Pengertian Teknologi Komunikasi
2.1. Pengertian Teknologi
Seseorang menggunakan teknologi karena ia memiliki akal. Dengan akalnya ia ingin keluar dari masalah, ingin hidup lebih baik, lebih aman, mudah, nyaman dan sebagainya. Perkembangan teknologi terjadi karena seseorang menggunakan akalnya dan akalnya untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya.
Mendengar kata teknologi, salah satu yang anda ingatan pasti menuju benda bernama ”robot”. Benda yang diciptakan guna membantu pekerjaan manusia ini, sangat menarik dalam pengerjaannya dan penggunaannya. Mengingat robot pasti yang ada dipikiran kita semua adalah Negara Jepang, negara ini menjadi salah satu negara yang paling banyak dalam menciptakan robot. Mereka menggunakan robot dalam membantu pekerjaan sehari-hari, bahkan robot pada akhir ini juga digunakan dalam pelayanan publik, seperti dirumah sakit. Robot ini memang diciptakan dengan program khusus untuk melakukan pekerjaan layaknya seorang perawat.
Apa yang menjadikan Jepang bisa maju dalam bidang teknologi dibandingkan dengan negara di Asia lainnya?. Jepang mempunyai SDM yang memang sudah mumpuni untuk pengaplikasian dan pembuatan teknologi. Di Indonesia juga banyak remaja yang mempunyai minat dan keahlian dalam membuat robot, dan banyak pula yang berhasil dalam kompetisi membuat robot. Tetapi yang menjadi masalah belum semua masyarakat di Indonesia bisa mengerti dalam pengaplikasiannya. Minat dan keahlian remaja ini merupakan awal dari negara kita dalam kemajuan dibidang teknologi. Namun sampai sekarang Indonesia masih menjadi negara konsumtif, negara pengguna bukan negara yang produktif. Kemungkinan tidak akan pernah tertutup, Indonesia bisa menjadi negara seperti Jepang, yang bisa menciptakan sebuah inovasi dalam dunia teknologi.
Dari pembahasan diatas pasti anda sudah memiliki bayangan tentang makna dari teknologi itu sendiri. Teknologi adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang membantu manusia menyelesaikan masalahnya. Jika kita bahas dari nama, teknologi berasal dari kata Texere (bahasa latin) yang artinya menyusun atau membangun atau Techne (art/seni keterampilan). Tersusun dari 2 suku kata Techno (ketampilan membangun) dan Logos (ilmu/sains).
2.2. Pengertian Komunikasi
Setiap individu didunia pasti tidak pernah luput dari sebuah kegiatan yang bernama komunikasi, bila tidak berkomunikasi maka kita akan mengalami ”gangguan’ dalam perkembangan jiwa. Kurangnya komunikasi akan menghambat perkembangan kepribadian (Davis, 1940: 350).
Komunikasi ialah, ”the process by which an individual (the comunicator) transmits stimuli (ususlly verbal) to modify the behavior of other individuals (the audience)” (1953:12). Theodornoson and Theodornoson (1969) memberi batasan lingkup communication berupa penyebaran informasi, ide-ide, sikap-sikap, atau emosi dari seseorang atau kelompok kepada yang lain (atau lain-lainnya) terutama melalui simbol-simbol. Garbner (1967) mengatakan communication dapat didefinisikan sebagai social interaction melalui pesan-pesan (McQuail dan Windahl, tt.: 4).
Onong Uchyana mengatakan komunikasi sebagai proses komunikasi pada hakikatnya adalah proses penyampaian pikiran atau perasaan oleh seseorang (komunikator) kepada orang lain (komunikan). Pikiran bisa merupakan gagasan, informasi, opini, dan lain-lain yang muncul dari benaknya. Perasaan bisa berupa keyakinan, kepastian, keraguan, kekhawatiran, kemarahan, keberanian, kegairahan, dan sebagainya yang timbul dari lubuk hati. (Uchyana, 2002: 11).
Jadi, lingkup komunikasi menyangkut persoalan-persoalan yang ada kaitannya dengan substansi interaksi sosial orang-orang dalam masyarakat; termasuk konten interaksi (komunikasi) yang dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan media komuniasi.
Komunikasi didalam masyarakat dibagi dalam 5 jenis:
1. Komunikasi individu dengan individu (komunikasi antarindividu)
2. Komunikasi kelompok
3. Komunikasi organisasi
4. Komunikasi sosial
5. Komunikasi massa
Komunikasi antarpribadi adalah komunikasi antar-perorangan dan bersifat pribadi baik yang terjadi secara langsung (tanpa medium) ataupun tidak langsung (melalui medium). Contohnya kegiatan percakapan tatap muka, percakapan melalui telepon dan surat menyurat pribadi.
Komunikasi kelompok, memfokuskan pembahasannya kepada interaksi di antara orang-orang dalam kelompok-kelompok kecil. Komunikasi kelompok juga melibatkan komunikasi antarpribadi.
Komunikasi organisasi menunjukan pada pola dan bentuk komunikasi yang terjadi dalam konteks dan jaringanorganisasi. Komunikasi organisasi melibatkan bentuk-bentuk komunikasi antarpribadi dan komunikasi kelompok.
Komunikasi sosial (Astrid, 1992: 1) adalah salah satu komunikasi yang lebih intensif, dimana komunikasi terjadi secara langsung antar komunikator dan komunikan, sehingga komunikasi berjalan dua arah.
Komunikasi massa menurut McQuail(1994: 6) adalah komunikasi yang berlangsung pada tingkat masyarakat luas. Pada tingkat ini komunikasidilakukan dengan menggunakan media massa. Selanjutnya McQuail mengatakan ciri-ciri utama komunikasi massa; sumbernya adalah organisasi formal dan pengirimnyaadalah profesional; perannya beragam dan dapat diperkirakan; pesan diproses dan distandarisasikan; pesan sebagai produk yang memiliki nilai jual dan makna simbolik; hubungan antara komunikan dan komunikator langsung satu arah; bersifat impersonal, non-moral, dan kalkulatif.
Menurut Effendy (2001: 6-9), ikhtisar mengenai lingkup ilmu komunikasi ditinjau dari komponennya, bentuknya, sifatnya, metodenya, tekniknya, modelnya, bidangnya, dan sistemnya.
2.3. Teknologi Komunikasi
Teknologi Komunikasi adalah proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan melalui bantuan teknologi tertentu yang menimbulkan efek pada kedua belah pihak.
Proses teknologi komunikasi berlangsung melalui 2 tahap: Primer dan Sekunder. Proses komunikasi melalui tahap primer, proses penyampaian pikiran dan atau perasaan seseorang kepada orang lain dengan menggunakan lambang atau simbol sebagai media. Contohnya bahasa, warna, gerak tubuh dan gambar. Yang paling banyak digunakan adalah bahasa, karena bisa menginterpretasikan apa yang ada dipikiran kita. Menurut Larry L. Barker, bahasa memiliki tiga fungsi:
1. Penamaan (naming atau labeling)
2. Interaksi
3. Transmisi
Book mengemukakan, agar komunikasi kita berhasil, setidaknya bahasa harus memenuhi tiga fungsi:
1. Untuk mengenal dunia sekitar kita
2. Berhubungan dengan orang lain
3. Menciptakan koherensi dalam kehidupan kita
Proses komunikasi secara sekunder, proses penyampaian pesan dari seseorang kepada orang lain melalui teknologi atau sarana buatan manusia sebagai media kedua setelah memakai lambang sebagai media pertama.
2.4. Metode Teknologi Komunikasi
Dalam pengembangan teknologi komunikasi, kita bisa mengembangkannya dengan metode Jurnalistik, humas, periklanan, pameran, publisitas, propaganda, perang urat saraf, penerangan.
Jurnalistik adalah yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran. (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Jurnalistik: “kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis surat kabar, majalah, atau berkala lainnya”. Dalam perkembangannya, jurnalistik sekarang sudah mulai berkembang secara luas, aliansi yang menaungi insane pers juga sudah mulai banyak berkembang.
Metode selanjutnya adalah Humas. Menurut Dr. Rec Harlow Humas atau Public Relation adalah fungsi distictive yang membantu membentuk dan memelihara alur (line) komunikasi pemahaman, penerimaan, dan kooperasi bersama diantara organisasi dan publiknya; mencakup management permasalahan atau issue; membantu managemen untuk menginformsikan dan responsif terhadap opini publik; menetapkan dan menekankan tanggung jawab managemen untuk melayani kepentingan publik membantu managemen secara efektif. Menurut Scoot. M, Humas atau Public Relation adalah fungsi management yang membentuk dan memelihara hubungan yang saling menguntungkan antara organisasi dan publiknya. dimana kesuksesan dan kegagalan bergantung kepadanya.
BAB III
Simpulan
Teknologi yang kian berkembang disuatu Negara juga harus dibarengi oleh tingginya kalitas SDM Negara tersebut. Dengan perkembangan teknologi komunikasi kita bisa lebih mudah dalam penyampaian pesan kepada orang lain. Namun perkembangan teknologi ini juga harus diiringi dengan suatu tindakan positif dari penggunannya, agar bisa bisa dimanfaatkan dengan benar.
Banyak metode yang bisa digunakan dalam penyampaian pesan di zaman sekarang. Media juga menjadi salah satu contoh dari perkembangan teknologi itu sendiri.
BAB IV
Penutup
Demikian makalah tentang “Perkembangan Teknologi Komunikasi” atas segala kekurangan penyusun mohon maaf. Penyusun ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat kami susun, khususnya kepada dosen Perkembangan Teknologi Komunikasi Bapak Iwan Samariansyah, S.Si., M.Si.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya dan semua pihak yang berkepentingan. Semoga apa yang diharapkan dapat tercapai dengan maksimal. Kritik dan saran dalam penyusunan makalah ini sangat kami harapkan.
Daftar Pustaka
ゆ Fajar, Marhaeni. 2008. Ilmu Komunikasi Teori & Praktik. Jakarta: Graha Ilmu
ゆ Bungin, Burhan. 2006. Sosiologi Komunikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
ゆ http://www.romeltea.com/2009/09/01/pengertian-jurnalistik-ragam-definisi-jurnalistik/
ゆ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/perkembangan-teknologi-bagi-kehidupan-manusia-perkembangan-teknologi-bagi-kehidupan-manusia/
Langganan:
Postingan (Atom)